Terkait Demo Tolak Omnibus Law

Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan 

Di Baca : 10080 Kali
Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12/2020). (Foto Divisi Humas Polri)

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Argo menambahkan, dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tegas Argo.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar